Sepanjang 2017-2023, Transaksi Judi Online Capai Rp500 Triliun Lebih
JAKARTA, READERS – Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, membeberkan sepanjang 2017-2023, nilai transaksi dari judi online capai angka fantastis yaitu Rp500 triliun lebih.
“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Natsir menyebutkan, dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total uang deposit yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.
Atas dasar itu, PPATK telah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.
“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa fenomena judi online ini juga saat ini dalam tahap membujuk dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat setiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.
“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening perlindungan dana perjudian,” ucapnya.
Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang berpotensi terlibat tindak pidana.
“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tandasnya.[HSP]
Komentar