Nyabu, Dua IRT dan Satu Pria Diamankan di Lhokseumawe 

Waktu Baca 2 Menit

Nyabu, Dua IRT dan Satu Pria Diamankan di Lhokseumawe Foto: IST
Barang bukti ditemukan dari tersangka.

LHOKSEUMAWE, READERS - Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang diringkus adalah FA alias FB (41), AM alias RZ (37 ) dan LF (44). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Lanjutnya, polisi awalnya menangkap FA dan AM. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gr, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Keduanya ditangkap tengah malam, kata Iptu Zul Akbar, di sebuah rumah. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000.

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF dalam rumahnya di Pusong Baru.

"Dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya," katanya.

Dia menegaskan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe.

"Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.[

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...