Palsukan Tanda Tangan Cairkan Dana, Keuchik di Paya Bakong Ditangkap
LHOKSUKON, READERS - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA (37) seorang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin (10/6/2024). Ia diringkus di kediaman istrinya di Tanah Jambo Aye, kabupaten yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan MA ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Sebelumnya, delapan orang aparatur gampong di desa yang dipimpin MA melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.
“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (11/6/2024).
Ia menambahkan, tersangka mengakui benar dirinya yang memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa. Uang yang dicairkan itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
Dalam kasus ini, sebut Novrizaldi, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.[]
Komentar