Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya
ACEH TIMUR, READERS — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 76 imigran ilegal etnis Rohingya.
Mereka diamankan setelah kapal yang membawa para imigran mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025).
Keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi penyelundupan tersebut.
"AB dan MU berperan sebagai nahkoda kapal yang bertugas secara bergantian, MH sebagai navigator, dan NO bertugas sebagai teknisi mesin," ujar Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat (7/2/2025).
Menurut Adi, peran para tersangka diperkuat oleh keterangan para imigran yang menyatakan bahwa keempatnya bertanggung jawab mengangkut mereka hingga tiba di Indonesia. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah keempatnya terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Penyelidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini," pungkasnya.
Editor: Herman Muhammad