Tangkap Satu Pengedar, Polres Lhokseumawe Sita Dua Paket Sabu

Waktu Baca 1 Menit

Tangkap Satu Pengedar, Polres Lhokseumawe Sita Dua Paket SabuFoto: for Readers
Barang bukti diamankan dari pelaku.

LHOKSEUMAWE, READERS - Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 17.45 WIB. 

Terduga pelaku, AU (42), wiraswasta, merupakan warga Aceh Timur yang berhasil diringkus di kawasan Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Saat penggeledahan badan, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah tersangka," kata Yudi Kepada awak media, Sabtu (4/5/24).

Selain itu, kata AKP Wijaya, ditemukan juga sebuah kotak senter yang berisi barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Pelaku mengaku narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dengan inisial "SI BOH" seharga Rp 500.000, untuk kemudian dijual kembali.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...